Kejagung Limpahkan 4 Terdakwa Kasus Chromebook, Kerugian Tembus Rp 2,18 Triliun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:38 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers

Konferensi Pers

ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan, masing-masing:

  1. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  2. Terdakwa Ibrahim Arief — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  3. Terdakwa Mulyatsah — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

  4. Terdakwa Sri Wahyuningsih — Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut.
“Dengan pelimpahan ini, status para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa. Tim Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap, dan perkara siap diperiksa di persidangan,” ujar Anang.

Penyidikan mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak penyusunan kajian teknis hingga proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Tim Penyidik menemukan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan kajian teknis yang awalnya menyatakan spesifikasi tidak boleh diarahkan pada sistem operasi tertentu.

Kajian tersebut kemudian dipaksa diubah untuk merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Perintah perubahan kajian ini menghilangkan objektivitas proses pengadaan dan memberi keuntungan kepada pihak tertentu,” jelas Anang Supriatna.

Ia menambahkan bahwa pengadaan Chromebook sebelumnya pada tahun 2018 pernah dinilai gagal, namun kembali dilakukan tanpa dasar teknis yang memadai.

Berdasarkan perhitungan penyidik dan ahli, kerugian keuangan negara mencapai:

  • Kemahalan harga Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74

  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan: Rp621.387.678.730

Total kerugian melebihi Rp2,18 triliun.

“Nilai kerugian negara sangat signifikan. Bukti-bukti menunjukkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas Anang.

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas.

“Tim Penyidik dan Penuntut Umum bekerja cermat serta berpegang pada alat bukti yang sah. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian berada pada kewenangan Majelis Hakim,” ujar Anang menutup keterangan resmi. (AK1)

Berita Terkait

Terima Audiensi IPSM, Rico Waas Tekankan Peran Organisasi Sosial Harus Berdampak bagi Masyarakat
Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Status Lahan 14 Hektare
Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba
Dua Ruko Terbakar di Simalungun, Polisi Terbitkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik
PD AIJ Sumut Targetkan Setor PAD pada 2026, Genjot Bisnis Percetakan, Aset, dan Videotron
Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut
Tragedi Balita Tertimpa Kayu di Simalungun, Satreskrim Ingatkan Pentingnya Prosedur Keselamatan Bongkar Muat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Terima Audiensi IPSM, Rico Waas Tekankan Peran Organisasi Sosial Harus Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Status Lahan 14 Hektare

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Dua Ruko Terbakar di Simalungun, Polisi Terbitkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Tragedi Balita Tertimpa Kayu di Simalungun, Satreskrim Ingatkan Pentingnya Prosedur Keselamatan Bongkar Muat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Buron hingga Riau, Terduga Pelaku Pencurian Uang Perusahaan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru