ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Bobby Nasution pada Jumat, 19 Desember 2025, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Dengan keputusan tersebut, UMP Sumut tahun 2026 naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971. Kenaikan itu setara dengan tambahan sebesar Rp 236.412 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kita tetapkan UMP Sumatera Utara tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah melalui perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bobby Nasution dalam keterangan persnya.
Setelah penetapan UMP, Gubernur Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk mempedomani besaran UMP tersebut sebagai dasar kebijakan ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ia menegaskan bahwa penetapan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
“Kebijakan ini juga kami harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumatera Utara serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” ujarnya.
Selain itu, Bobby mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, stabilitas keamanan dan iklim usaha yang kondusif menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Baik dari serikat buruh maupun asosiasi pengusaha, mari kita jaga kondusivitas. Apa yang kita harapkan sudah tercapai. Tugas berikutnya adalah memastikan suasana kerja dan aktivitas usaha tetap kondusif agar kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” kata Bobby.
Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Gubernur Bobby menyampaikan rencana penambahan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, jumlah PPNS di Sumatera Utara tercatat sebanyak 35 orang, sementara jumlah industri mencapai ribuan.
“Pengawasan masih sangat terbatas. Oleh karena itu, kami akan menambah PPNS dan meminta agar penempatan aparatur, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, didistribusikan secara proporsional agar kebijakan Pemprov Sumut, termasuk UMP, dapat berjalan optimal di lapangan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Yuliani Siregar. (AP)

































