ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut bersama jajaran polres telah mengajukan pemblokiran 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran serta akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.
“Polda Sumut sejak Januari hingga Desember 2025 telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online kepada Komdigi,” ujar Kapolda Sumut saat Rilis Akhir Tahun di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025).
Selain upaya pemblokiran, Polda Sumut juga melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perjudian daring. Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi online dengan total 74 orang tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditressiber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan. Penindakan dilakukan melalui penyelidikan berbasis teknologi informasi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurut Kapolda, pemberantasan judi online tidak hanya difokuskan pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemutusan akses digital, sehingga praktik ilegal tersebut tidak mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
“Upaya pemblokiran situs judi online kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring serta aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan situs maupun aktivitas judi online. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal. (AP)

































