ATAPKOTA.COM, SUMUT – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara resmi mengubah nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau disingkat PT Bank Sumut (Perseroda). Perubahan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan mendapat persetujuan seluruh pemegang saham.
RUPS LB tersebut digelar secara daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa, 30 Desember 2025. Perubahan nama dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan bahwa bentuk hukum BUMD hanya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Perubahan ini merupakan penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, serta telah mendapat persetujuan bersama DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara melalui rancangan peraturan daerah tentang perubahan nama Bank Sumut,” ujar Firsal.
Dengan perubahan tersebut, status badan usaha Bank Sumut berubah dari perseroan terbatas swasta nasional menjadi perseroan daerah. Perubahan ini juga berdampak pada penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan ulang anggaran dasar perseroan agar selaras dengan regulasi yang berlaku,” jelas Firsal.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap perubahan status hukum tersebut dapat memperkuat tata kelola Bank Sumut ke depan.
“Kita berharap Bank Sumut dapat berkembang lebih baik, bergerak lebih cepat, dan memiliki daya saing yang lebih kuat melalui perubahan ini,” kata Bobby.
Selain pengesahan perubahan nama, RUPS LB juga menyetujui setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset atau inbreng. Rapat tersebut turut dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Dewan Pengawas, serta Direksi PT Bank Sumut.
Dalam RUPS LB tersebut, pemegang saham juga menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. (AP)

































