Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air, MBR Dapat Penurunan Harga

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:21 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung menghadiri Sosialiasi Penyesuaian Tarif Air Perumda Tirtanadi di Aula Kantor Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (30/12/2025).

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung menghadiri Sosialiasi Penyesuaian Tarif Air Perumda Tirtanadi di Aula Kantor Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (30/12/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi perubahan atau penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam penyesuaian tarif tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan penurunan tarif dibandingkan tarif sebelumnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari program sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Perumda Tirtanadi.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Sosialisasi ini menjadi ruang untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai pelanggan. Kami ingin meningkatkan kualitas layanan Perumda Tirtanadi secara berkelanjutan,” ujar Ardian.

Ardian menegaskan, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar Perumda Tirtanadi terus berbenah dan memperbaiki kualitas pelayanan air bersih di Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberikan rekomendasi penyesuaian tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu.

Besaran tarif air yang disesuaikan berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik. Penetapan tarif tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan keuangan BUMD, tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.

“Kami sudah melakukan sosialisasi untuk zona satu. Selanjutnya akan dilanjutkan ke zona dua di sejumlah kabupaten dan kota di luar Kota Medan,” jelas Poppy.

Poppy menambahkan, prinsip penyesuaian tarif bertujuan menjaga keberlanjutan keuangan Perumda Tirtanadi. Namun, pemerintah juga memperhatikan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Poppy berharap proses penyesuaian tarif dapat berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif air merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dituangkan sebagai program sosial Perumda Tirtanadi. Program ini secara khusus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori rumah sangat sederhana.

“Penyesuaian tarif ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2020. Selama setahun terakhir, kami bersama tim ahli telah melakukan kajian untuk menetapkan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman.

Salman menyebutkan, dampak penyesuaian tarif tidak hanya dirasakan oleh MBR, tetapi juga seluruh pelanggan. Penyesuaian tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga, niaga, hingga industri, yang kini dikelompokkan ke dalam kategori baru sesuai regulasi.

Penurunan tarif berlaku khusus pada kelompok kategori 1 dan 2, sementara kelompok lainnya tetap disesuaikan secara proporsional.

“Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan meringankan beban masyarakat Sumatera Utara secara umum,” kata Salman.

Penyesuaian tarif air ini mulai berlaku untuk pemakaian Februari 2026, dengan skema blok tarif dasar pelanggan. Kelompok 1 merupakan MBR dan pelanggan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kelompok 2 merupakan pelanggan rumah tangga dengan tarif di atas tarif subsidi. Kelompok 3 merupakan pelanggan yang memanfaatkan air minum untuk kegiatan perekonomian dengan tarif minimum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan. (AP)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru