ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran Rp472 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk membiayai Program Berobat Gratis (Probis). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Sumut dalam memperluas akses layanan kesehatan sekaligus memperkuat jaminan sosial bagi masyarakat, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis, 29 Januari 2026.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Andriza Rifandi, menyatakan bahwa secara keseluruhan Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp800 miliar untuk sektor jaminan sosial dan kesehatan.
“Untuk tahun ini ada sekitar Rp 800 miliar lebih anggaran yang sudah kita alokasikan untuk keseluruhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” ujar Andriza.
Dari total tersebut, Rp 472 miliar secara khusus diperuntukkan bagi Program Berobat Gratis. Sementara itu, anggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp 377 miliar, yang ditujukan bagi seluruh tenaga kerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Andriza, BKAD Sumut menyiapkan sejumlah strategi penganggaran agar Probis yang masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dapat berjalan optimal. Salah satunya dengan memisahkan klasifikasi belanja menjadi belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung.
“Dalam klasifikasi belanja ini, Program Universal Health Coverage (UHC) termasuk belanja wajib dan mengikat. Karena itu, Pemprov Sumut berkewajiban memenuhi alokasinya, terlebih sudah diatur dalam undang-undang bahwa pemerintah harus menyediakan porsi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan,” jelas Andriza.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan anggaran Pemprov Sumut sebelumnya sempat mengalami penyesuaian akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) serta dampak bencana alam. Karena itu, Andriza menekankan pentingnya peran serta seluruh pihak, khususnya perusahaan pemberi kerja, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja.
“UHC ini bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemprov Sumut. Jumlah desa dan kelurahan di Sumut mencapai 6.112, dengan populasi sekitar 15,7 juta jiwa. Jika 80 persen saja menjadi peserta UHC aktif, itu sudah sekitar 12,5 juta orang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut, Oktavia Siska, mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut telah menetapkan skema pembiayaan Probis untuk periode 2025–2029 secara bertahap.
Menurut Siska, pada tahun 2025 skema pembiayaan ditetapkan sebesar 20 persen oleh Pemprov Sumut dan 80 persen oleh kabupaten/kota. Untuk tahun 2026, porsi Pemprov Sumut meningkat menjadi 22,5 persen, sementara kabupaten/kota 77,5 persen. Selanjutnya, pada 2027 Pemprov Sumut menanggung 25 persen, 2028 sebesar 27,5 persen, dan pada 2029 meningkat menjadi 30 persen, dengan porsi kabupaten/kota berbanding terbalik.
“Kami sangat berharap program ini berjalan dengan baik. Kolaborasi dan kerja sama harus terus ditingkatkan, terutama dengan pemangku kepentingan seperti BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya,” pungkas Siska. (AP)

































