ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara kembali menggaungkan percepatan digitalisasi administrasi organisasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini diklaim sebagai upaya mendorong sistem kerja paperless demi efisiensi dan transparansi pelaporan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua TP PKK Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, saat membuka Pelatihan Tertib Administrasi TP PKK Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang digelar di Ballroom Grand Mercure Hotel, Medan. Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini didampingi Staf Ahli I TP PKK Sumut, Titiek Sugiharti, serta dihadiri perwakilan pengurus PKK dari seluruh daerah.
Dalam sambutannya, Kahiyang Ayu menegaskan bahwa digitalisasi administrasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan organisasi. Menurutnya, sistem berbasis digital diyakini mampu mempercepat proses kerja, menekan kesalahan administrasi, dan meningkatkan transparansi laporan kegiatan PKK.
“Digitalisasi diharapkan meringankan beban kerja pengurus, terutama dalam administrasi dan pelaporan. Dengan sistem yang tertata, program pemberdayaan keluarga dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Namun, di balik narasi efisiensi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar. Sejauh mana kesiapan sumber daya manusia PKK di daerah dalam mengoperasikan sistem digital? Bagaimana mekanisme pengawasan dan audit data yang dihasilkan dari sistem paperless tersebut? Hingga kini, TP PKK Sumut belum memaparkan secara terbuka standar evaluasi keberhasilan digitalisasi administrasi yang dimaksud.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, 2–4 Februari 2026, difokuskan pada simulasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan dan Data (SIPANDA) PKK Sumut. Aplikasi ini digadang-gadang sebagai tulang punggung sistem administrasi digital PKK di Sumatera Utara.
Meski demikian, berdasarkan prinsip akuntabilitas publik dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan sistem digital organisasi yang bersentuhan langsung dengan program sosial semestinya disertai kejelasan akses informasi, perlindungan data, serta mekanisme pengaduan publik.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), setiap penerapan sistem digital wajib menjamin keamanan data, interoperabilitas, dan keberlanjutan sistem. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci apakah SIPANDA PKK Sumut telah melalui uji keamanan data dan audit sistem secara independen.
TP PKK Sumut juga mendorong penguatan sinergi dan kekompakan antarwilayah sebagai kunci mewujudkan keluarga sejahtera. Namun, tanpa pengukuran kinerja yang terukur dan pelaporan yang dapat diuji publik, digitalisasi berisiko berhenti sebatas slogan administratif, bukan alat transformasi organisasi.
Digitalisasi administrasi PKK memang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Tetapi tanpa pengawasan, transparansi, dan evaluasi yang jelas, sistem paperless berpotensi hanya memindahkan tumpukan kertas ke tumpukan data digital tanpa perubahan substantif terhadap kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. (AP/red)

































