Bulan K3 Tingkat Sumatera Utara Digelar, Pengawasan Masih Tumpul

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:46 WIB

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Peringatan Bulan K3 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, digelar di halaman PT Industri Karet Deli (IKD), Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

Apel Peringatan Bulan K3 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, digelar di halaman PT Industri Karet Deli (IKD), Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan kerja serta penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada sejumlah perusahaan dalam Apel Peringatan Bulan K3 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Acara itu digelar di halaman PT Industri Karet Deli (IKD), Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Kamis, 5 Februari 2026.

Santunan diberikan kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya Erlina, istri almarhum Turiyadi, karyawan PT Jui Shin Indonesia, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ia menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) bulanan, serta beasiswa untuk satu orang anak dengan total nilai Rp 326.339.890.

Sementara itu, ahli waris almarhum Edmon Dang Tunggana, karyawan PT Oleochem and Soap Industri, yang diwakili istrinya Novi Sriyani, menerima santunan dengan total mencapai Rp 506.997.960.

Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memberikan penghargaan K3 kategori kolaboratif aktif kepada PT Industri Karet Deli, Balai K3 Medan, dan UPTD Khusus RS Haji Medan. Untuk kategori penerapan norma K3 terbaik, penghargaan diberikan kepada sembilan perusahaan, termasuk PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Tirta Lyonnaise Medan, dan PT United Kingdom Indonesia Plantations.

Namun, di balik seremoni dan deretan piagam penghargaan, persoalan mendasar K3 di Indonesia—termasuk di Sumatera Utara—belum menunjukkan perbaikan signifikan. Data nasional tahun 2024 mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan. Angka tersebut menegaskan bahwa K3 masih lebih sering diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan kewajiban substantif yang diawasi ketat.

Dalam amanat Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli yang dibacakan Surya, pemerintah mengakui bahwa Indonesia memiliki 146,54 juta pekerja di berbagai sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi. Meski demikian, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, minimnya sanksi tegas terhadap pelanggaran K3, serta ketergantungan pada laporan internal perusahaan masih menjadi celah serius.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta regulasi turunan terkait Sistem Manajemen K3 secara tegas mewajibkan perusahaan mencegah kecelakaan kerja—bukan sekadar membayar santunan setelah nyawa melayang.

“Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban regulatif, melainkan hak dasar pekerja untuk pulang ke rumah dengan selamat,” ujar Surya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi ironi. Sebab, dalam praktiknya, santunan BPJS Ketenagakerjaan kerap baru mengalir setelah tragedi terjadi, sementara upaya pencegahan—mulai dari audit K3 independen, transparansi data kecelakaan kerja, hingga penindakan tegas terhadap perusahaan abai—masih lemah.

Apel Bulan K3 yang dihadiri jajaran OPD Pemprov Sumut, perwakilan perusahaan, asosiasi ketenagakerjaan, dan pekerja lintas sektor itu kembali menegaskan satu pertanyaan krusial: apakah negara sungguh hadir melindungi pekerja, atau sekadar merawat rutinitas seremoni tahunan tanpa koreksi mendasar?. (AP/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru