Modus Oleh-Oleh, 8 Kg Sabu Disamarkan dalam Kemasan Bika Ambon di Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:35 WIB

40243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis tengah malam, 12 Februari 2026.

narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis tengah malam, 12 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis tengah malam, 12 Februari 2026.

Dalam pengungkapan itu, dua pria asal Medan berinisial ARM dan ZH diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut keduanya diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Medan menuju Muara Jambi dengan memanfaatkan transportasi darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan bus antarprovinsi.

“Informasi kami terima sekitar tengah malam, terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju Muara Jambi melalui bus angkutan umum,” ujar Andy di Medan, Rabu, 18 Februari 2026.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dimaksud hingga akhirnya menghentikannya di Rantau Prapat. Saat pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.

Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi adanya sisa barang yang disimpan di sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim melakukan pengembangan pada Jumat, 13 Februari 2026, dan mengamankan seorang pria berinisial ZH di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai delapan kilogram.

“Ada dua orang yang kami amankan dengan total barang bukti delapan kilogram sabu,” kata Andy.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk kepemilikan dan peredaran dalam jumlah besar dapat melebihi 10 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.

Polisi menyebut modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah kerap digunakan untuk mengelabui pemeriksaan. Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi darat yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika antarprovinsi.

Andy juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal. “Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru