ATAPKOTA.COM, SUMUT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis tengah malam, 12 Februari 2026.
Dalam pengungkapan itu, dua pria asal Medan berinisial ARM dan ZH diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut keduanya diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Medan menuju Muara Jambi dengan memanfaatkan transportasi darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan bus antarprovinsi.
“Informasi kami terima sekitar tengah malam, terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju Muara Jambi melalui bus angkutan umum,” ujar Andy di Medan, Rabu, 18 Februari 2026.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dimaksud hingga akhirnya menghentikannya di Rantau Prapat. Saat pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.
Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi adanya sisa barang yang disimpan di sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim melakukan pengembangan pada Jumat, 13 Februari 2026, dan mengamankan seorang pria berinisial ZH di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah itu, petugas menemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai delapan kilogram.
“Ada dua orang yang kami amankan dengan total barang bukti delapan kilogram sabu,” kata Andy.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk kepemilikan dan peredaran dalam jumlah besar dapat melebihi 10 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.
Polisi menyebut modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah kerap digunakan untuk mengelabui pemeriksaan. Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi darat yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika antarprovinsi.
Andy juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal. “Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (AP/red)

































