ATAPKOTA, JAKARTA – Ketua Umum Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) XS. Budi S Tanuwibowo, bersama stafnya, meresmikan pemakaian Sekretariat baru Matakin di Gedung Yayasan Tepa Salira Komplek Riko Royal Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, (31/05/2025).
Acara peresmian ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng dan pembagiannya kepada sejumlah tokoh, termasuk Pemimpin Spiritual Nusantara, Sri Eko Sriyanto Galgendu, yang berkenan memberi sambutan dan doa khusus dalam bahasa bumi yang menjadi ciri khas penampilannya.
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) adalah organisasi yang mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1923 dan merupakan satu-satunya organisasi Khonghucu yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Organisasi ini memiliki struktur keorganisasian mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang disebut Makin.
Pada mulanya, organisasi ini bernama Khonghucu Kauw Tjong Heee, didirikan di Yogyakarta (PKCHI pada tahun 1955), lalu berubah lagi menjadi Perserikatan K’ing Chiao Hui Indonesia, hingga berkembang lagi menjadi Laski (Lembaga Agama Sang Khonghucu, 1961) dan Gapaksi (1963), yang dimaksudkan sebagai Gabungan Perkumpulan Agama Khonghucu se-Indonesia pada tahun 1964.
Pada tahun 1967, organisasi keagamaan kaum Tionghoa ini resmi menggunakan nama Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia), yang mengemban tugas dan fungsi untuk mengawasi lembaga-lembaga keagamaan Khonghucu yang ada di Indonesia.
Matakin membawahi beberapa struktur organisasi, seperti Makin (Majelis Agama Khonghucu Indonesia), Kakin (Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia), Sakin (Seksi Agama Khonghucu Indonesia), dan WUKL (Wadah Umat Khonghucu yang tidak terwakili oleh organisasi lainnya).
Dalam agama Khonghucu, terdapat peran pendeta yang disebut Xue Shi, yang tertinggi dan bertugas membimbing Jiao Sheng dan Wen Shi dalam melaksanakan tugas rohani yang mengembangkan ajaran agama Khonghucu.
Agama Khonghucu berasal dari kata Rujiao, yang bermakna bagi orang yang berhati lembut, terpelajar, dan berbudi luhur.
Agama ini konon sudah mulai ada sejak sejarah Nabi Fuxi pada 2852 sebelum Masehi (SM), yang disempurnakan oleh Nabi Agung Kongzi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Khonghucu.
Konfusianisme di Indonesia konon sudah ada sejak abad ke-17, seperti banyak peninggalannya di Pontianak, Kalimantan, yang terdapat tempat pemujaan bagi Konfusius.
Agama Khonghucu sendiri di Indonesia baru ada pada akhir abad ke-19, yang mengacu pada pembentukan Khong Kauw Tjong Heee dari Persatuan Masyarakat Khonghucu di Bandung pada tahun 1923.
Melalui Gus Dur (Abdurahman Wahid), diterbitkan Keppres No. 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa yang menyebabkan agama Khonghucu mengalami diskriminasi. Keppres No. 6 Tahun 2000 menjadi titik balik terhadap pengakuan resmi agama Khonghucu di Indonesia sampai sekarang.(*)




































