Polsek Gunung Malela Bantah Dugaan Perdagangan Orang di King Spa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 15:00 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecekan di King Spa oleh Pihak Polsek.

Pengecekan di King Spa oleh Pihak Polsek.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menyatakan tidak menemukan indikasi praktik perdagangan orang dalam razia yang dilakukan di sebuah tempat usaha pijat di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan menyusul beredarnya informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh sebuah kelompok masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menyampaikan, tim kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (10 April 2026). Menurut dia, hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolsek Gunung Malela Hengky B. Siahaan menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi internal serta surat perintah resmi. Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian dan perangkat setempat melakukan pemeriksaan identitas pekerja serta kondisi operasional tempat usaha.

Dalam pemeriksaan itu, petugas memverifikasi identitas seluruh pekerja. Hasilnya, tidak ditemukan pekerja di bawah umur. Polisi juga tidak menemukan individu yang disebut dalam informasi awal.

Petugas dari unit perlindungan perempuan dan anak turut dilibatkan dalam pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi.

Pemerintah setempat menyatakan tempat usaha tersebut memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, aparat menyatakan pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala.

Menanggapi informasi yang beredar, Hengky mengimbau pihak yang memiliki dugaan atau bukti pelanggaran untuk menempuh jalur pelaporan resmi. Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik sebaiknya disertai bukti yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Polres Simalungun menyatakan akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan bukti. Aparat juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

Sumber : Humas Polres Simalungun   |     Editor :  Tim Redaksi atapkota.com

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru