Nama ‘Aldi’ Muncul dalam Dugaan Jaringan Eksploitasi Anak di Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 13:11 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat usaha di wilayah Kabupaten Simalungun terus bergulir. Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan adanya peran pihak perekrut dalam proses masuknya korban ke lokasi tersebut. Peristiwa ini mencuat setelah laporan disampaikan ke kepolisian pada Jumat, 10 April 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun. Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial A yang diduga berperan dalam proses perekrutan korban.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai “Bunga” mengaku direkrut oleh seseorang yang disebut sebagai pencari tenaga kerja. Dalam keterangannya, korban menyebut adanya pemotongan upah yang diduga berkaitan dengan pihak perekrut.

Korban juga mengungkapkan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan imbalan tertentu. Namun, menurut pengakuannya, informasi mengenai jenis pekerjaan dan risiko yang akan dihadapi tidak disampaikan secara utuh.

Informasi lain yang beredar, termasuk percakapan yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan, menunjukkan adanya komunikasi mengenai penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Meski demikian, keabsahan materi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, menilai pola perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan adanya dugaan pemotongan upah merupakan indikasi praktik yang merugikan korban, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.

“Jika benar terdapat unsur perekrutan yang mengarah pada eksploitasi, maka hal ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Tri Utomo, menyatakan bahwa pola perekrutan dengan janji imbalan dan potensi pemotongan penghasilan dapat menjadi indikator awal adanya dugaan eksploitasi anak.

“Anak tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak mana pun. Dugaan seperti ini perlu ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum anak, Dewi Latupeirissa, S.H., menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan maupun penempatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan keterlibatan anak di bawah umur. Aparat diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas.

 

Kontributor : Larsen Simatupang | Editor : Tim Redaksi Atapkota.com

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru