ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Pada Selasa (21 April 2026) sekitar pukul 22.30 WIB, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam distribusi sabu di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (31), warga setempat, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengintaian sebelum penangkapan dilakukan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, tersangka mengakui penguasaan barang bukti tersebut. Namun, aparat kepolisian masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan distribusi narkotika yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (AP/red)


































