Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:10 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Auditor Madya Inspektorat Bengkulu Tengah, Gustiansyah saat ditemui dikantornya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Auditor Madya Inspektorat Bengkulu Tengah, Gustiansyah saat ditemui dikantornya pada Selasa, 26 Mei 2026.

ATAPKOTA.COM, BENGKULU TENGAH – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah menerima laporan dugaan investasi bermasalah terkait bisnis muntahan paus dan kayu gaharu yang diajukan Meza Luwinda bersama kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Auditor Madya Inspektorat Bengkulu Tengah, Gustiansyah. Usai menerima laporan, pihak Inspektorat menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari substansi laporan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Yang jelas, kami akan mempelajari terlebih dahulu bentuk dan substansi laporannya. Secara lisan memang disampaikan bahwa pelapor merasa mengalami kerugian,” ujar Gustiansyah kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan pelapor, Meza mengaku telah menanamkan dana investasi sebesar Rp130 juta dalam usaha muntahan paus dan kayu gaharu. Namun, dana yang disebut baru dikembalikan hingga saat ini mencapai Rp76 juta, sementara keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima.

Meski demikian, Gustiansyah menegaskan Inspektorat belum dapat menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut. Menurutnya, lembaga pengawasan internal pemerintah itu masih harus mendalami duduk perkara serta menyesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan ini merupakan tindak pidana penipuan. Kami perlu mempelajari lebih jauh, termasuk melihat sejauh mana kewenangan Inspektorat dalam persoalan seperti ini,” katanya.

Ia menjelaskan, Inspektorat dapat melakukan tindak lanjut apabila ditemukan kaitan dengan disiplin atau etika aparatur sipil negara (ASN). Namun apabila perkara tersebut bersifat pribadi, penanganannya biasanya menunggu proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

“Kalau nantinya berkaitan dengan disiplin pegawai, tentu dapat kami tindak lanjuti. Tetapi jika menyangkut urusan pribadi, biasanya kami menunggu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Gustiansyah.

Terkait kemungkinan pemanggilan atau koordinasi dengan pihak terlapor maupun perusahaan yang disebut dalam laporan, Gustiansyah mengatakan hal tersebut belum dilakukan pada tahap awal pemeriksaan.

Menurut dia, koordinasi lanjutan baru akan dilakukan apabila proses pemeriksaan berkembang dan terdapat dasar yang cukup untuk pendalaman lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan bahwa sanksi disiplin terhadap aparatur, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal serta putusan hukum yang berlaku.

“Jika nantinya masuk kategori pelanggaran berat, rekomendasi sanksinya dapat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian. Namun semua itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ilham Ramadhan.

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru