ATAPKOTA.COM, MEDAN – Upaya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, berujung ricuh. Sejumlah personel kepolisian dilaporkan mendapat perlawanan saat melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sore, 28 Mei 2026, ketika personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan operasi pengungkapan kasus narkotika berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan petugas saat itu melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial FF alias Apeng (40).
“Petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkoba. Setelah transaksi terjadi, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital, sekop sabu, plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Namun, situasi di lokasi berubah menjadi ricuh saat petugas berupaya membawa terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Ferry, pria yang menjadi target operasi diduga melakukan perlawanan. Dalam situasi tersebut, sejumlah anggota keluarga dan warga yang berada di sekitar lokasi juga diduga ikut menghalangi proses penindakan yang dilakukan petugas.
“Personel mendapat perlawanan dari pelaku, kemudian keluarga dan warga sekitar ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas,” katanya.
Akibat kondisi yang tidak kondusif, pria yang menjadi target operasi tersebut berhasil melarikan diri dari lokasi sebelum petugas dapat membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mengendalikan situasi, Polda Sumut kemudian meminta bantuan personel Brimob yang diperbantukan (BKO) serta personel Polsek Medan Kota guna melakukan pengamanan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan dan penyisiran yang dilakukan setelah peristiwa tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial MRS, DP, AP, FH, RR, dan RZ.
Menurut Ferry, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tes urine terhadap keenam orang tersebut terindikasi mengandung amphetamine. Meski demikian, status hukum mereka masih menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Hasil tes urine terhadap enam orang yang diamankan menunjukkan adanya kandungan amphetamine,” ujarnya.
Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pencarian terhadap FF alias Apeng yang melarikan diri saat proses penindakan berlangsung.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menghalangi atau menghambat proses penegakan hukum dalam peristiwa tersebut.
Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota.

































