Kuasa Hukum PAUD Al Amin Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Salah Objek Eksekusi Tanah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

40295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Polemik sengketa lahan yang menyeret PAUD Al Amin ke dalam proses eksekusi tanah terus memicu perhatian publik. Tim kuasa hukum PAUD Al Amin mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian objek antara lahan yang dilelang dengan lokasi yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan anak usia dini.

Kuasa hukum PAUD Al Amin, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dokumen berupa sketsa dan peta bidang yang diduga menunjukkan perbedaan titik lokasi antara objek lelang dengan area tempat berdirinya PAUD Al Amin.

“Berdasarkan sketsa dan peta bidang yang kami temukan, terdapat dugaan bahwa tanah yang dilelang berbeda dengan lokasi PAUD Al Amin,” ujar Rizki Dini Hasanah saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, temuan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi lahan.

Tim kuasa hukum juga mengaku menemukan fakta persidangan berupa sketsa lokasi sertifikat hak tanggungan milik pemegang sertifikat awal sebelum proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri objek riil yang menjadi dasar proses lelang.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat dugaan kesalahan objek dalam proses eksekusi,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Rustam Efendi, menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, kejelasan objek merupakan unsur fundamental yang harus dipastikan sebelum eksekusi dilakukan.

“Apabila objek yang dilelang berbeda dengan objek yang akan dieksekusi, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dinilai cacat secara prosedural,” ujar Rustam.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk aparat dan instansi terkait, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum agar proses penegakan hukum tidak berdampak pada aktivitas pendidikan anak usia dini.

Menurut tim kuasa hukum, hasil penelusuran sementara menunjukkan objek yang dimaksud dalam dokumen diduga berada di kawasan yang kini masuk area UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (UINFAS), bukan di lokasi PAUD Al Amin yang saat ini dipersoalkan.

“Berdasarkan dokumen dan titik koordinat yang kami pelajari sementara, objek tersebut diduga berada di kawasan UINFAS, bukan di area PAUD,” kata Rizki Dini Hasanah.

Mereka menilai, apabila eksekusi tetap dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap dokumen, peta bidang, dan kondisi lapangan, maka langkah tersebut berpotensi memunculkan sengketa hukum baru serta berdampak pada masyarakat dan dunia pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara objek lelang dan objek eksekusi. Hingga kini, proses hukum terkait sengketa tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terkait dugaan salah objek yang disampaikan tim kuasa hukum PAUD Al Amin.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam perkara, termasuk instansi pelaksana eksekusi maupun pihak pemohon, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru