Diskusi Sengketa PHK PT Alliance Belum Capai Kesepakatan, Dugaan Kutipan Rekrutmen Mencuat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:11 WIB

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum dialog sengketa PHK PT Alliance di KEK Sei Mangkei.

Forum dialog sengketa PHK PT Alliance di KEK Sei Mangkei.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Alliance Consumer Products Indonesia dan dua pekerjanya kembali menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI-AGN) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/6/2026), berlanjut ke forum dialog bersama sejumlah pihak terkait.

Pertemuan yang berlangsung di kantor administrator kawasan tersebut difasilitasi PT Kinra selaku pengelola KEK Sei Mangkei. Sebanyak sepuluh perwakilan serikat pekerja diterima untuk berdiskusi guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung cukup lama.

Dialog tersebut dihadiri perwakilan PT Kinra sebagai mediator, pihak PT Alliance Consumer Products Indonesia, serta pengurus FSP KEP SPSI-AGN wilayah Siantar-Simalungun.

Dalam forum tersebut, Ketua PC FSP KEP SPSI-AGN Siantar-Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, memaparkan kronologi penyelesaian sengketa yang menurutnya telah berlangsung sejak 2025 tanpa kepastian penyelesaian.

Menurut Arif, pihak serikat pekerja telah menempuh sejumlah mekanisme penyelesaian, termasuk melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan. Namun, proses tersebut dinilai belum menghasilkan titik temu antara pekerja dan perusahaan.

“Kami sudah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian. Namun hingga saat ini persoalan tersebut belum memperoleh kepastian yang diharapkan para pekerja,” ujar Arif dalam forum diskusi.

Selain membahas proses PHK, forum tersebut juga menyoroti pengakuan salah seorang pekerja yang terkena PHK, M. Alfandi. Dalam keterangannya, Alfandi mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang saat proses penerimaan kerja beberapa waktu lalu.

Pengakuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum melalui proses pembuktian maupun pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam forum diskusi.

Sementara itu, perwakilan PT Alliance Consumer Products Indonesia menyampaikan bahwa keputusan PHK terhadap dua pekerja dilakukan berdasarkan pertimbangan internal perusahaan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan perusahaan.

Pihak perusahaan juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tuduhan atau pernyataan yang dianggap merugikan perusahaan.

Dalam forum yang sama, pekerja yang terkena PHK menyampaikan keberatan terhadap proses pemberhentian yang dialaminya. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam forum tersebut.

Namun demikian, perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan perusahaan belum menemukan titik temu karena masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi dan posisi mereka.

Setelah berlangsung beberapa jam, dialog berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan konkret terkait penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut.

FSP KEP SPSI-AGN menyatakan akan melanjutkan upaya perjuangan melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi pekerja itu juga berencana menyampaikan aspirasi lanjutan kepada DPRD Kabupaten Simalungun guna meminta perhatian terhadap persoalan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan atau kesepakatan baru yang mengubah status hubungan kerja kedua pekerja yang menjadi objek perselisihan.

Kontributor : Larsen Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru