ATAPKOTA.COM, BATU BARA — Personel Polsek Talawi, Polres Batu Bara, mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tower yang terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., memimpin langsung proses pengejaran setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian kabel tower. Berkat respons cepat personel kepolisian yang dibantu warga sekitar, satu orang yang diduga terlibat berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial E.K. (42), warga Kota Medan. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terungkap setelah saksi melaporkan adanya kabel tower yang telah terputus dan diduga dicuri. Korban kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Talawi untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni:
- Satu unit sepeda motor;
- Satu karung;
- Satu utas kabel tower;
- Satu bilah parang;
- Satu bilah pisau lipat; dan
- Satu buah tang.
Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aksi pencurian dan telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talawi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan perkara untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memburu seorang terduga pelaku yang masih melarikan diri.
Polres Batu Bara menyatakan akan terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih berlangsung, dan status hukum para pihak akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang cukup sesuai asas praduga tak bersalah. (AP/red)

































