ATAPKOTA.COM, LANGKAT – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Polsek Kuala dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Langkat. Pada Senin, 10 Agustus 2026, polisi mengamankan 11 batang tanaman yang diduga ganja dari sebuah area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.
Pengungkapan tersebut bermula ketika kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan tanaman yang diduga ganja di salah satu kawasan perladangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuala melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, mengatakan personel terlebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi sebelum mengambil tindakan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala. Petugas juga menemukan 11 batang tanaman yang diduga ganja dan masih tumbuh di area perladangan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, SH mengakui tanaman tersebut ditanam olehnya. Polisi juga menyebut SH mengaku masih menyimpan daun yang diduga ganja dalam kondisi kering di sebuah goni plastik yang berada di dalam gubuk.
Petugas kemudian membawa SH beserta barang bukti ke Polsek Kuala untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar IPTU M.R. Siregar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Sementara itu, proses hukum terhadap SH masih berjalan. Status hukum yang bersangkutan serta kepastian bahwa tanaman dan daun yang diamankan merupakan narkotika harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langkat memberantas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan program Polisi Langkat Garuda Ksatria dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.”

































