Praperadilan Apriansyah Kandas karena Status DPO, Kuasa Hukum Pertimbangkan Uji SEMA

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 21:39 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

persidangan di PN Bengkulu pada Senin (21/9/2026).

persidangan di PN Bengkulu pada Senin (21/9/2026).

ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Apriansyah alias Rian tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Bengkulu pada Senin (21/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl dan berkaitan dengan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam penetapan tersangka. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu, pemohon tercatat Apriansyah alias Rian, sedangkan pihak termohon adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran penyidik terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, S.H., didampingi Ayu Mayangsari, S.H., menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

Dini menjelaskan, berdasarkan pemahaman tim hukum terhadap pertimbangan putusan, permohonan tersebut tidak diperiksa sampai pada pokok persoalan karena Apriansyah masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika permohonan praperadilan diajukan.

“Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan tersebut didasarkan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 terkait larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO,” ujar Dini.

Meski menerima putusan tersebut, Dini menyatakan tim hukum tetap mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut dia, selama persidangan pihaknya telah menyampaikan dugaan persoalan formil dalam proses penyidikan melalui keterangan saksi dan ahli. Namun, persoalan tersebut menurut Dini belum diperiksa sampai pada substansi karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Putusan ini tidak memeriksa pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Yang menjadi pertimbangan adalah kedudukan hukum pemohon, khususnya status DPO,” katanya.

Dini juga meminta agar putusan tersebut tidak ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa proses penyidikan terhadap Apriansyah telah dinyatakan sah atau bebas dari persoalan hukum.

Ia menilai majelis hakim belum masuk pada pemeriksaan mengenai kecukupan alat bukti ataupun dugaan kekeliruan prosedur dalam penetapan tersangka.

“Tidak ada pernyataan dalam putusan bahwa penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum. Pokok persoalan tersebut tidak diperiksa karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Dini.

Dalam penjelasannya, Dini menyebut permohonan praperadilan diajukan pada 31 Agustus 2026. Sementara itu, menurut tim kuasa hukum, Apriansyah telah ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2026.

SEMA Nomor 1 Tahun 2018 memang berjudul “Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)”. SEMA yang ditetapkan Mahkamah Agung pada 23 Maret 2018 tersebut menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. SEMA itu juga mengatur bahwa jika permohonan tetap diajukan melalui penasihat hukum atau keluarga, hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, pernyataan mengenai tidak diperiksanya substansi permohonan perlu dibaca dalam konteks dasar pertimbangan tersebut, bukan sebagai penilaian akhir mengenai benar atau salahnya seluruh dalil dalam perkara pokok.

Setelah putusan dibacakan, tim hukum Apriansyah menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Salah satu opsi yang disebut Dini adalah menguji keberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melalui mekanisme hukum yang menurut timnya tersedia.

“Kami akan tetap menempuh upaya hukum lainnya. Kami mempertimbangkan untuk menguji SEMA tersebut karena kami melihat adanya persoalan ketika status DPO menjadi hambatan untuk memeriksa dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka,” kata Dini.

Namun, rencana tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum. Belum terdapat keterangan dalam bahan yang diperoleh mengenai apakah pengujian tersebut telah resmi diajukan atau masih sebatas rencana.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Dini meminta Apriansyah tetap kooperatif.

Ia menegaskan tim hukum tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum, tetapi ingin menguji proses penyidikan terhadap kliennya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami berharap Apriansyah tetap kooperatif. Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum, tetapi ingin menguji sejauh mana proses penyidikan terhadap klien kami dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dini mengatakan tim hukum akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, status perkara praperadilan Apriansyah pada SIPP PN Bengkulu tercatat telah diputus.(RH/red)

Berita Terkait

Aktivitas Gelper Diduga Marak di Kandis, Warga Minta Polisi Lakukan Penindakan
Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran
3 Sampel MBG di SDN 59 Bengkulu Tak Memenuhi Syarat, SPPG Disetop 10 Hari
3 Internal Bank Bengkulu Berebut Kursi Direktur Bisnis, Seleksi Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas
Bupati Asahan Apresiasi Baznas, Dorong Sinergi Bantu Masyarakat
P-APBD Medan 2026 Diarahkan untuk Layanan Publik, Banjir hingga Pembangunan Utara
Pemko Medan Integrasikan Layanan Publik Berbasis AI, Super Apps hingga WhatsApp Disiapkan
Harga Pangan Sejumlah Daerah Naik, Pemko Medan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:02 WIB

Aktivitas Gelper Diduga Marak di Kandis, Warga Minta Polisi Lakukan Penindakan

Senin, 21 September 2026 - 21:58 WIB

Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

3 Sampel MBG di SDN 59 Bengkulu Tak Memenuhi Syarat, SPPG Disetop 10 Hari

Senin, 21 September 2026 - 21:44 WIB

3 Internal Bank Bengkulu Berebut Kursi Direktur Bisnis, Seleksi Masuk Tahap Pemeriksaan Berkas

Senin, 21 September 2026 - 21:39 WIB

Praperadilan Apriansyah Kandas karena Status DPO, Kuasa Hukum Pertimbangkan Uji SEMA

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

P-APBD Medan 2026 Diarahkan untuk Layanan Publik, Banjir hingga Pembangunan Utara

Senin, 21 September 2026 - 17:30 WIB

Pemko Medan Integrasikan Layanan Publik Berbasis AI, Super Apps hingga WhatsApp Disiapkan

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Harga Pangan Sejumlah Daerah Naik, Pemko Medan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Enam remaja diamankan Polsek Simpang Empat di Karo setelah diduga hendak tawuran.

HUKUM & KRIMINAL

Enam Remaja Diamankan Polisi di Surbakti, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 21 Sep 2026 - 21:58 WIB