Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Penilaian Percontohan Kabupaten / Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) tahun 2026 yang diselenggarakan di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026).

Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Penilaian Percontohan Kabupaten / Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) tahun 2026 yang diselenggarakan di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026).

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kabupaten Asahan meraih nilai 97,30 dengan kategori Istimewa dalam penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026. Namun, capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 11 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Catatan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penilaian antikorupsi harus dibuktikan melalui kepatuhan dan praktik tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut saat menghadiri kegiatan penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026).

Surya menyebut nilai 97,30 kategori Istimewa sebagai hasil komitmen dan kerja bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah mengendurkan upaya pencegahan korupsi.

“Selamat kepada Kabupaten Asahan atas capaian nilai 97,30 dengan kategori Istimewa. Semoga prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Surya.

Ia mengatakan, sesuai arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, pencegahan korupsi harus diperkuat melalui transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan yang efektif, serta pembentukan budaya kerja antikorupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa penilaian Ber-AKSI mencakup lima komponen utama dengan 15 indikator. Komponen tersebut meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal.

Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan yang memiliki 23 tenant. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai jenis layanan pemerintahan.

Meski memperoleh kategori Istimewa, KPK tetap menyampaikan sejumlah catatan evaluasi yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya menyangkut kepatuhan pelaporan LHKPN, dengan masih adanya 11 pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

KPK juga mengingatkan bahwa komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen, pemenuhan indikator penilaian, ataupun kegiatan seremonial. Prinsip integritas harus tercermin dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, pengawasan internal, dan pelayanan kepada masyarakat.

Surya berharap capaian Asahan dapat menjadi motivasi bagi kabupaten/kota lain di Sumatera Utara untuk memperkuat pencegahan korupsi. Ia juga meminta agar setiap rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti secara konsisten.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan terus mendorong kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, ukuran keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh nilai penilaian. Kepatuhan LHKPN, tindak lanjut rekomendasi KPK, transparansi anggaran, dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat menjadi bagian penting untuk membuktikan konsistensi pemerintah dalam membangun budaya antikorupsi.(AP/red)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi
KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru