ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kabupaten Asahan meraih nilai 97,30 dengan kategori Istimewa dalam penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026. Namun, capaian tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 11 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Catatan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penilaian antikorupsi harus dibuktikan melalui kepatuhan dan praktik tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut saat menghadiri kegiatan penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026).
Surya menyebut nilai 97,30 kategori Istimewa sebagai hasil komitmen dan kerja bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah mengendurkan upaya pencegahan korupsi.
“Selamat kepada Kabupaten Asahan atas capaian nilai 97,30 dengan kategori Istimewa. Semoga prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Surya.
Ia mengatakan, sesuai arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, pencegahan korupsi harus diperkuat melalui transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan yang efektif, serta pembentukan budaya kerja antikorupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa penilaian Ber-AKSI mencakup lima komponen utama dengan 15 indikator. Komponen tersebut meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal.
Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan yang memiliki 23 tenant. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai jenis layanan pemerintahan.
Meski memperoleh kategori Istimewa, KPK tetap menyampaikan sejumlah catatan evaluasi yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya menyangkut kepatuhan pelaporan LHKPN, dengan masih adanya 11 pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
KPK juga mengingatkan bahwa komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen, pemenuhan indikator penilaian, ataupun kegiatan seremonial. Prinsip integritas harus tercermin dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, pengawasan internal, dan pelayanan kepada masyarakat.
Surya berharap capaian Asahan dapat menjadi motivasi bagi kabupaten/kota lain di Sumatera Utara untuk memperkuat pencegahan korupsi. Ia juga meminta agar setiap rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti secara konsisten.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan terus mendorong kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, ukuran keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh nilai penilaian. Kepatuhan LHKPN, tindak lanjut rekomendasi KPK, transparansi anggaran, dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat menjadi bagian penting untuk membuktikan konsistensi pemerintah dalam membangun budaya antikorupsi.(AP/red)

































