ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
“Dari pengungkapan ini, kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong. Dari kedua tersangka JS dan RS, diamankan 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.
“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ungkap Jean Calvijn.
Polisi juga menyita barang bukti hasil penjualan sebesar Rp9 juta yang disimpan oleh tersangka R di rekening pribadinya. Selain itu, AM alias Ong merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.
Jean Calvijn menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik. Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka.(*)



































