Gubernur Sumut Dukung Permen ESDM 14/2025 untuk Kelola Sumur Migas Rakyat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:00 WIB

40254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution didampingi Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di JW Marriot Hotel Jalan Puteri Hijau Medan, Selasa (05/08/2025).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution didampingi Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di JW Marriot Hotel Jalan Puteri Hijau Medan, Selasa (05/08/2025).

ATAPKOTA.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. menyambut baik sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (Migas).

Gubernur Bobby menegaskan bahwa peraturan ini harus menjadi prioritas bersama karena menyentuh langsung masyarakat.

Sosialisasi ini merupakan inisiatif Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Acara berlangsung di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (5/8/2025). Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan produksi nasional, serta mengurangi dampak lingkungan dan gangguan keamanan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut ini. Kita perlu menekankan beberapa hal strategis sebagai prioritas bersama,” tegas Bobby Nasution dalam sambutannya.

Gubernur Bobby menyebut bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas utama. Melalui skema kemitraan dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, masyarakat dapat secara langsung mengakses pendapatan dari sektor Migas secara legal.

“Ini kabar baik bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas tanpa payung hukum. Dengan Permen ini, pemerintah bisa mengendalikan aktivitas pengeboran rakyat, mencegah kerusakan alam, serta menjamin keselamatan,” jelasnya.

Bobby juga menekankan pentingnya penerapan kaidah teknik yang baik (good engineering practices). Ia berharap pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan efisien, aman, dan berkelanjutan.

“Kita harus mendukung percepatan implementasi regulasi ini. Target besar Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, adalah mewujudkan swasembada energi. Maka, regulasi ini menjadi salah satu pendorong peningkatan produksi Migas nasional,” ujar Bobby optimistis.

Nanang Abdul Manaf, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, menegaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 bertujuan memperbaiki tata kelola sumur rakyat. Pemerintah akan melibatkan tim gabungan dalam proses perbaikannya.

“Kita tidak akan izinkan pengeboran sumur baru oleh masyarakat. Untuk sumur yang sudah dibor, tim akan menginventarisasinya. Gubernur akan menunjuk BUMD sebagai pengelola, dengan izin Bupati. Selanjutnya, Menteri akan memutuskan persetujuan atau penolakan,” jelas Nanang.

Nanang menambahkan bahwa peraturan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keselamatan operasional, perlindungan lingkungan, dan transparansi pengelolaan Migas rakyat.

Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi
Anggaran Sumut 2027 Terancam Turun Rp 1,2 Triliun, Pemprov Gandeng USU Cari Solusi Pembangunan
Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi PASADA, Baru 14 Daerah Terhubung
Dugaan Perambahan Hutan Hatonduhan, Warga Kampung Rondang Hentikan Alat Berat
Bukan Pidato, Dua Puisi Alias Wello Justru Curi Perhatian di Rakernas III PJS
Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027, Tantangan Konsolidasi Nasional Menanti

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru