ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmen mempercepat penanganan dan eliminasi tuberkulosis atau TBC. Kabupaten/Kota diminta segera membentuk Tim Percepatan dan Rencana Aksi Daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan TBC se-Sumut. Rapat berlangsung daring dari Ruang Rapat Sekdaprov, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Togap, penanganan TBC masih menjadi fokus pemerintah di bidang kesehatan. Karena itu, ia menekankan perlunya dukungan seluruh stakeholder di Sumut. “Diminta komitmen mendukung eliminasi TBC dengan membentuk tim percepatan penanggulangan oleh Bupati dan Wali Kota. Dilanjutkan dengan rencana aksi yang melibatkan banyak stakeholder. Hal ini juga harus tertuang dalam RPJMD Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Togap menambahkan, peraturan daerah terkait penanganan TBC perlu dibuat agar menjadi acuan seluruh perangkat daerah. Ia juga menekankan pentingnya screening TBC berbasis desa siaga. “Setiap desa harus mandiri dalam penemuan kasus TBC di lingkungannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa upaya eliminasi TBC bersifat multisektor. Tidak hanya Dinas Kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan desa, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimi, memaparkan kondisi terkini pembentukan tim dan rencana aksi daerah. “Baru ada delapan Kabupaten/Kota yang memiliki rencana aksi dan 17 Kabupaten/Kota yang sudah memiliki SK Tim Percepatan Penanganan TBC. Daerah lain harus segera menyusul,” jelasnya.
Faisal menegaskan, percepatan eliminasi TBC membutuhkan strategi komprehensif. Langkahnya dimulai dari penemuan kasus, peningkatan akses layanan, perluasan terapi pencegahan, hingga penguatan surveilans. “Eliminasi TBC adalah kerja bersama. Kita kolaborasikan gerak kita agar target ini terwujud,” pungkasnya.
Wartawan : Andre/kr

































