ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian berinisial AIN (39) dan MN (37) pada Minggu, (04/04/2025), siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi di rumah korban Erna Suriany Sitorus di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, (30/04/2025), sekira pukul 03.15 WIB.
Korban bangun dari tidurnya dan mendengar suara bunyi dari luar rumah. Setelah selesai sholat, korban mendengar suara seseorang yang hendak memasuki rumahnya. Korban kemudian menemukan 1 batang bambu besar di luar pagar gerbang dan memeriksa CCTV, yang menunjukkan adanya pelaku yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa hasil bumi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap kedua pelaku di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, AIN dan MN, sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Sub 362 dari KUHPidana. Kedua tersangka itu sudah residivis,”pungkas AKP Jahron.(Larsen)




































