Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Ke KEJATISU Sebesar 105 Miliar dan US$ 2,9 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:14 WIB

40400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera atas pembayaran pengembalian uang ke negara .

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera atas pembayaran pengembalian uang ke negara .

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Eksekutor mengeksekusi pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi Adelin Lis. Dari eksekusi itu, negara menerima setoran sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$  2.938.556,4.

Pembayaran dilakukan pihak keluarga terpidana kepada jaksa eksekutor di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Proses penyelesaian dan pelunasan disaksikan langsung Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama serta berlanjut.

“Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” ujar Husairi.

Ia menambahkan, putusan MA juga menetapkan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya disita. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Husairi menjelaskan, pada Selasa (2/9/2025), Adelin Lis melalui keluarganya telah melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai PNBP Kejaksaan RI.

“Dengan penyetoran ini, jaksa selaku eksekutor telah menuntaskan kewenangannya dalam pemulihan keuangan negara. Pembayaran ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara, sebagaimana arahan pimpinan bahwa penegakan hukum harus memberi kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Husairi. (And/red)

Berita Terkait

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernis Reserse Polda Sumut 2026, Kapolda Ingatkan Kasat Reskrim soal Amanah Jabatan
Anggaran Sumut 2027 Terancam Turun Rp 1,2 Triliun, Pemprov Gandeng USU Cari Solusi Pembangunan
Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi PASADA, Baru 14 Daerah Terhubung
Ladang Ganja Seluas 5 Hektare Terbongkar di Madina, 149.980 Batang Dimusnahkan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru