ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara berhasil menghimpun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar. Realisasi itu setara dengan 55,96% dari target Rp1,7 triliun.
Data ini terungkap dalam temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang digelar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (2/10/2025).
Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menegaskan Pemprov optimis capaian PKB bisa melampaui target. Optimisme itu muncul setelah program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda resmi diberlakukan.
“Antusias masyarakat sangat tinggi. Baru sehari program berjalan, penerimaan pajak meningkat dari Rp3,2 miliar menjadi Rp6,6 miliar. Kenaikannya mencapai 103%. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), himpunan naik dari Rp2,3 miliar menjadi Rp3,5 miliar per hari,” jelas Ardan.
Menurutnya, program pemutihan bukan hanya strategi fiskal, melainkan juga solusi meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, di sisi lain, Sumut tetap membutuhkan pembiayaan pembangunan.
“Ini bukti nyata kolaborasi Sumut Berkah. Pemerintah hadir dengan keringanan pajak sekaligus memperkuat semangat masyarakat sadar pajak. Sanksi sudah dieliminasi, denda dihapus. Sekarang yang paling penting adalah kesadaran wajib pajak,” tegasnya.
Ardan menekankan, Pemprov Sumut terus meningkatkan kepatuhan dengan kombinasi pendekatan edukasi, layanan digital, pemberian insentif, penegakan hukum, dan perbaikan pelayanan publik.
Program yang dijalankan meliputi potongan pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak taat sebelum jatuh tempo, bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Sumut, penghapusan pajak progresif, penghapusan pokok tunggakan PKB sebelum 2024, bebas denda administrasi PKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Selain itu, masyarakat kini lebih mudah membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samsat. (R-AP)

































