Korupsi Aset PTPN I: Direktur Nusa Dua Propertindo Dijebloskan ke Penjara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:13 WIB

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H.,

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H.,

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 20 Oktober 2025, kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka baru.

“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I,” ujar Husairi kepada media, Senin (20/10/2025).

Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada periode 2022–2023, tersangka IS selaku direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam proses perubahan status tanah itu, tersangka diduga bersekongkol dengan ASK dan ARL. Mereka memproses penerbitan HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT NDP yang berasal dari HGU PTPN II tanpa dasar sah,” ungkap Husairi.

Husairi menambahkan, penyidik telah menemukan sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka IS resmi ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika nanti ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan Kajati Sumut,” tegas Husairi. (RAP)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru