Majelis GMII Bukit Sion Tegas Tolak Hiburan Malam Dekat Gereja, Camat Siantar Timur Angkat Bicara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:41 WIB

40349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Majelis GMII Bukit Sion ke Wali Kota Pematangsiantar.

Surat Majelis GMII Bukit Sion ke Wali Kota Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Majelis Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion Pematangsiantar secara resmi menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Karaoke di Hotel Anda, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum menanggapi serius keluhan warga dan jemaat gereja tersebut.

Pihak gereja menilai aktivitas hiburan malam itu mengganggu kenyamanan warga serta kekhusyukan umat saat beribadah. Mereka juga menilai kehadiran tempat hiburan tersebut tidak pantas berdampingan dengan rumah ibadah.

Majelis GMII Bukit Sion telah dua kali melayangkan surat keberatan resmi. Surat pertama dikirim pada 5 Agustus 2025 kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, dan surat kedua pada 6 Oktober 2025 ditujukan langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Dalam kedua surat itu, majelis jemaat menyatakan penolakan terhadap aktivitas bar, diskotik, dan karaoke di lokasi tersebut.

Gereja menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi maupun surat tidak keberatan atas izin usaha hiburan malam itu. Menurut mereka, kegiatan tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan minuman keras, narkoba, serta perilaku seks bebas, yang berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.

Lurah Kelurahan Merdeka, Harianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa laporan gereja telah diteruskan kepada Camat Siantar Timur.

“Perihal itu sudah kami teruskan ke Pak Camat. Kami menunggu arahan beliau kapan pertemuan akan dilaksanakan,” ujar Harianto, Senin sore (20/10/2025).

Sementara itu, Camat Siantar Timur, Masa Zebua, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.

“Kemarin sudah disurati Lurah Merdeka. Seminggu lalu saya juga membuat surat teguran,” tulis Masa Zebua melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025) pukul 16.11 WIB.

Masa menambahkan, dirinya telah memerintahkan Lurah Merdeka untuk mengundang kedua belah pihak dalam pertemuan di kantor kelurahan.

“Saya sudah perintahkan lurah untuk mengundang pihak Hotel Anda dan pihak gereja. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kecamatan tidak memiliki kewenangan menutup usaha, tetapi tetap berhak memfasilitasi mediasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Soal izin usaha nanti kami koordinasikan. Kecamatan tidak mengeluarkan izin, karena itu ranah dinas terkait,” tambahnya.

Rencananya, pertemuan mediasi antara pihak gereja dan pengelola hotel akan digelar dalam minggu ini.

“Kami sudah rapat koordinasi dengan para lurah, dan pertemuan akan dilaksanakan minggu ini,” tutup Masa Zebua. (AP/Tim)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru