Majelis GMII Bukit Sion Tegas Tolak Hiburan Malam Dekat Gereja, Camat Siantar Timur Angkat Bicara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:41 WIB

40364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Majelis GMII Bukit Sion ke Wali Kota Pematangsiantar.

Surat Majelis GMII Bukit Sion ke Wali Kota Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Majelis Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion Pematangsiantar secara resmi menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Karaoke di Hotel Anda, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur. Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum menanggapi serius keluhan warga dan jemaat gereja tersebut.

Pihak gereja menilai aktivitas hiburan malam itu mengganggu kenyamanan warga serta kekhusyukan umat saat beribadah. Mereka juga menilai kehadiran tempat hiburan tersebut tidak pantas berdampingan dengan rumah ibadah.

Majelis GMII Bukit Sion telah dua kali melayangkan surat keberatan resmi. Surat pertama dikirim pada 5 Agustus 2025 kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, dan surat kedua pada 6 Oktober 2025 ditujukan langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Dalam kedua surat itu, majelis jemaat menyatakan penolakan terhadap aktivitas bar, diskotik, dan karaoke di lokasi tersebut.

Gereja menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi maupun surat tidak keberatan atas izin usaha hiburan malam itu. Menurut mereka, kegiatan tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan minuman keras, narkoba, serta perilaku seks bebas, yang berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.

Lurah Kelurahan Merdeka, Harianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa laporan gereja telah diteruskan kepada Camat Siantar Timur.

“Perihal itu sudah kami teruskan ke Pak Camat. Kami menunggu arahan beliau kapan pertemuan akan dilaksanakan,” ujar Harianto, Senin sore (20/10/2025).

Sementara itu, Camat Siantar Timur, Masa Zebua, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.

“Kemarin sudah disurati Lurah Merdeka. Seminggu lalu saya juga membuat surat teguran,” tulis Masa Zebua melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025) pukul 16.11 WIB.

Masa menambahkan, dirinya telah memerintahkan Lurah Merdeka untuk mengundang kedua belah pihak dalam pertemuan di kantor kelurahan.

“Saya sudah perintahkan lurah untuk mengundang pihak Hotel Anda dan pihak gereja. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kecamatan tidak memiliki kewenangan menutup usaha, tetapi tetap berhak memfasilitasi mediasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Soal izin usaha nanti kami koordinasikan. Kecamatan tidak mengeluarkan izin, karena itu ranah dinas terkait,” tambahnya.

Rencananya, pertemuan mediasi antara pihak gereja dan pengelola hotel akan digelar dalam minggu ini.

“Kami sudah rapat koordinasi dengan para lurah, dan pertemuan akan dilaksanakan minggu ini,” tutup Masa Zebua. (AP/Tim)

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB