Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:15 WIB

40388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Langkah hukum ini dilakukan setelah Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025 yang memberikan izin pelaksanaan penggeledahan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam proses pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan yang melibatkan PT KMM sebagai distributor resmi.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang; Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang; serta Kantor PT KMM di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen, surat, dan barang elektronik seperti CPU. Seluruh barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan Tipikor pendistribusian semen dalam wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM tahun 2018–2022,” ujar Vanny dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
“Beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang relevan telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Menurutnya, seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel juga memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan penggeledahan dilakukan dengan izin resmi dari pengadilan dan disaksikan pihak terkait,” tegas Vanny.

Hingga kini, Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik terus mendalami data dan dokumen yang telah disita untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan mempelajari seluruh barang bukti yang disita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Vanny.

Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan. Lembaga itu juga mengimbau masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi agar tata kelola distribusi barang di wilayah Sumatera Selatan berjalan bersih dan akuntabel.

Editor : Redaksi atapkota.

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Rico Waas Ingatkan PUD Pasar: Jangan Hanya Kejar Bisnis,Pembenahan Pasar dan Pedagang Harus Jadi Prioritas
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru