ATAPKOTA.COM – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin langsung proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara.
Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak terkait. Senin, (02/05/2025).
Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013, dengan masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka.
Dalam forum mediasi, masing-masing pihak menyampaikan argumen dan menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya.
“Investasi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh berjalan dengan cara yang menindas masyarakat kecil,” kata Al-Farlaky. Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mempercepat penyelesaian sengketa.
Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat.
“Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan,” tegas Al-Farlaky.
Al-Farlaky menambahkan pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan dan mewajibkan plasma inti 20 persen dari masing-masing ijin HGU perkebunan di Aceh Timur.
“Sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih adil dan merata,” pungkas Al-Farlaky.(*)
































