ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Albert Rismawanto Saragih, S.IP., M.Si. sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun.
Pelantikan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (30/7/2025).
Pelantikan ini disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Debora D.P.I. Hutasoit, serta seorang rohaniawan Kristen Protestan.
Seremoni ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas oleh pejabat yang dilantik, disaksikan langsung oleh Bupati.
Pelantikan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/913/2025, dengan memperhatikan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/2826/VII/2025.
Sesuai SK tersebut, masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan atau berakhir saat Sekda definitif dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Anton Saragih menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda. Ia berharap roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai rencana.
Bupati menegaskan, Pj Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan Sekda definitif. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat tinggi pratama dan perangkat daerah saling berkoordinasi.
“Kami mengajak seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Simalungun, termasuk pejabat yang baru dilantik, untuk bahu-membahu menghadapi tantangan dan mewujudkan visi misi Semangat Baru Simalungun Maju,” tegas Bupati.(*)

































