ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, secara resmi menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Simalungun.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (8/9/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Sugiarto, bersama wakil ketua dan anggota DPRD lainnya.
Selain itu, rapat juga dihadiri Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, staf ahli bupati, para asisten, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Anton Achmad Saragih menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD dimulai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD. Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan arah dan prioritas belanja daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini didorong oleh kebijakan pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Kebijakan itu menekankan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025, dengan fokus pada swasembada pangan, pendidikan, program makan bergizi gratis, serta pembenahan infrastruktur untuk memperkuat perekonomian masyarakat.
Adapun rincian rancangan P-APBD 2025 terdiri dari:
-
Pendapatan: Rp 2.900.158.624.725,32
-
Belanja: Rp 3.005.845.338.777,06
-
Defisit: Rp -105.686.714.051,74
-
Penerimaan pembiayaan: Rp 113.186.714.051,74
-
Pengeluaran pembiayaan: Rp 7.500.000.000,00
-
Pembiayaan netto: Rp 105.686.714.015,74
Menurut Bupati, rancangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis jangka pendek untuk mendukung prioritas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun. (Hms/red)


































