ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025).
Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang dan membahas rencana perobohan Gedung IV Pasar Horas serta nasib para pedagang korban non-bencana kebakaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Pematangsiantar membacakan hasil rapat kerja terkait pembahasan Raperda melalui Sekretaris Komisi II, Darson Rajagukguk.
Sejumlah rekomendasi disampaikan kepada Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ), antara lain :
1. Pemanfaatan Pasar Tozai
PD-PHJ diminta mencari solusi agar Pasar Tozai yang selama ini terbengkalai dapat difungsikan kembali, atau mencari alternatif lain sehingga pasar tersebut memberi manfaat dan menambah pendapatan daerah.
2. Penataan Lokasi Pedagang
PD-PHJ juga diminta menata ulang tata letak pedagang di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, agar kawasan pasar tertib, rapi, dan nyaman bagi pengunjung.
3. Percepatan Perobohan Gedung IV
DPRD mendesak PD-PHJ dan Pemko segera merealisasikan perobohan Gedung IV Pasar Horas.
4. Solusi ke Pedagang
Kios darurat harus dibangun untuk menampung pedagang yang terdampak.
5. Koordinasi
Pemko diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna mempercepat pembangunan gedung baru.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekda Junaedi Sitanggang, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa proses perobohan Gedung IV diperkirakan memakan waktu sekitar 2,5 bulan.
“Setelah bangunan diratakan, Pemko akan membangun kios darurat. Pedagang yang sebelumnya berjualan di depan Gedung IV akan dipindahkan sementara ke sepanjang Jalan Merdeka,” jelas Junaedi.
Ia menambahkan, target penyelesaian kios darurat adalah akhir November 2025, sehingga pada awal Desember para pedagang sudah bisa kembali berjualan di lokasi sementara tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Cidira, menyoroti potensi dampak pemindahan pedagang ke sepanjang Jalan Merdeka.
Ia menegaskan agar Pemko segera melakukan komunikasi dengan warga, pemilik rumah, dan kios di kawasan tersebut, karena akses kendaraan dikhawatirkan terganggu.
“Pemko harus menggelar diskusi dengan warga sebelum pemindahan dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” ujar Cidira.
Rapat gabungan DPRD dan Pemko Pematangsiantar menghasilkan kesepakatan strategis terkait perobohan Gedung IV Pasar Horas. Selain menyiapkan kios darurat untuk pedagang, Pemko diminta memperkuat komunikasi dengan masyarakat agar proses pemindahan berjalan lancar. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penataan kawasan pasar sekaligus memberikan kepastian bagi para pedagang korban kebakaran. (Larsen/red)



































