ATAPKOTA.COM, SUMUT – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan satu orang tersangka berinisial RS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Proyek tersebut berlangsung antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 hingga 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar. Dana proyek bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.
Tersangka RS, laki-laki berusia 51 tahun, tercatat sebagai mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020. Dalam proyek tersebut, RS berperan sebagai konsultan pengawas kegiatan pengadaan kapal tunda. Dari hasil penyidikan, RS diduga kuat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui pengawasan yang tidak sesuai prosedur.
Penyidik menilai, penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Selain untuk mencegah tersangka melarikan diri, penahanan juga bertujuan agar RS tidak menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan RS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas keterlibatan tersangka RS dalam proyek pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara,” ujar Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., pada Senin (13/10/2025) melalui siaran pressnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan BUMN sektor pelabuhan. Masyarakat berharap, Kejati Sumut tidak hanya menahan pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam proyek bernilai fantastis tersebut. (RAP)

































