Kejati Sumut Bongkar Korupsi Kapal Tunda Senilai 135 Miliar, Satu Tersangka Ditahan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:10 WIB

40335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RS, laki-laki berusia 51 tahun, tercatat sebagai mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020 saat diamankan kejati Sumut, Senin (13/10/2025)

Tersangka RS, laki-laki berusia 51 tahun, tercatat sebagai mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020 saat diamankan kejati Sumut, Senin (13/10/2025)

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan satu orang tersangka berinisial RS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Proyek tersebut berlangsung antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 hingga 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar. Dana proyek bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018 hingga 2020.

Tersangka RS, laki-laki berusia 51 tahun, tercatat sebagai mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020. Dalam proyek tersebut, RS berperan sebagai konsultan pengawas kegiatan pengadaan kapal tunda. Dari hasil penyidikan, RS diduga kuat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui pengawasan yang tidak sesuai prosedur.

Penyidik menilai, penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Selain untuk mencegah tersangka melarikan diri, penahanan juga bertujuan agar RS tidak menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan RS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas keterlibatan tersangka RS dalam proyek pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara,” ujar Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., pada Senin (13/10/2025) melalui siaran pressnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan BUMN sektor pelabuhan. Masyarakat berharap, Kejati Sumut tidak hanya menahan pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam proyek bernilai fantastis tersebut. (RAP)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat
Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar
Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO
Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi
Bupati Samosir Sambut Dandim 0210/TU yang Baru, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Forkopimda
Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan
Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru