Wali Kota Medan dan DPRD Setujui Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 18:05 WIB

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 29 Desember 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai kondisi bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial agar masyarakat dapat hidup produktif.

“Setiap orang berhak hidup sehat, baik secara fisik, mental, maupun sosial, serta memperoleh lingkungan yang sehat untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Sebaliknya, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat,” kata Rico Waas.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular, seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, dan gagal ginjal. Upaya tersebut dilakukan melalui pengendalian faktor risiko guna menurunkan angka kesakitan dan kematian.

Menurutnya, salah satu faktor risiko utama yang perlu dikendalikan adalah kebiasaan merokok. “Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat berujung pada kematian,” ujar Rico Waas.

Rico Waas yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman juga menyoroti pesatnya perkembangan rokok elektrik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, salah satu poin penting dalam perubahan Perda KTR adalah penyempurnaan definisi rokok yang mencakup perkembangan teknologi produk tembakau.

Di akhir sambutannya, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas Ranperda tersebut secara cermat dan komprehensif. Ia berharap regulasi baru ini dapat diterapkan secara efektif.

“Diharapkan dengan diberlakukannya perubahan Perda KTR ini, jumlah perokok di Kota Medan dapat berkurang sehingga kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat,” harapnya.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register. Setelah itu, peraturan daerah tersebut akan ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (AP)

Berita Terkait

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19
PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil
Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan
Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja
Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43 WIB

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:57 WIB

PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:35 WIB

Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Berita Terbaru