Jampidum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

ATAPKOTA.COM – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan setelah Jampidum memimpin ekspose secara virtual pada Kamis, 4 Desember 2025.

Keputusan ini muncul setelah tim penegak hukum memeriksa secara menyeluruh seluruh fakta yang diajukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Karena itu, Jampidum menilai bahwa kedua perkara memenuhi syarat rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

Perkara pertama melibatkan tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Penyidik menyangka tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka I Ramandika dan tersangka Moh. Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Jampidum kemudian memerinci alasan persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil laboratorium membuktikan para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus pengguna akhir.

Selain itu, para tersangka tidak masuk Daftar Pencarian Orang. Bahkan hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Para tersangka juga belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi dengan bukti keterangan resmi. Karena itu, penyidik memastikan bahwa para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan pelaksanaan asas dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara.

Dengan demikian, Kejaksaan berharap penyelesaian berbasis keadilan restoratif dapat memperkuat pendekatan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika. (AK1)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru