Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:50 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sabtu, (17/05/2025)

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sabtu, (17/05/2025)

 

ATAPKOTA, MEDAN, SUMUT – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono pada Sabtu (17/5/2025).

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5), setelah pihak kepolisian mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.

“Mereka membayar Rp 5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.

Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(And/PR)

Berita Terkait

PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan
Polres Asahan Amankan Pria di Silau Laut, Polisi Sita Diduga Sabu 1,5 Kilogram
Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan Perkuat Edukasi Pajak Lewat Tax Center
Pemko Medan Pacu Optimalisasi PAD, Pajak dan Retribusi Bakal Diperkuat Lewat Digitalisasi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Rabu, 23 September 2026 - 22:05 WIB

PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN

Rabu, 23 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Cuci Tangan Pakai Sabun

Kamis, 24 Sep 2026 - 00:30 WIB