ATAPKOTA, PEMATANGSIANTAR Pematangsiantar – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berencana merevitalisasi Pajak Horas di Kota Pematangsiantar pada tahun 2025 ini. Rencananya, revitalisasi ini akan dilakukan berkat kolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Minggu, (15/6/2025).
Pembangunan Pajak Horas akan menggunakan pembiayaan dari PT Bank Sumut, namun biaya pembangunan akan dicicil oleh Pemprov Sumatera Utara dan Pemko Pematangsiantar.
“Jadi kita minta Bank Sumut untuk pembiayaan, tapi cicilannya ditanggung provinsi dan kota, nanti uangnya masuk ke PD Pasar, tapi cicilannya kami yang bayar, kebutuhan biaya dihitung betul-betul,” kata Bobby.
Bobby juga menegaskan bahwa tidak ada relokasi pedagang, karena kebakaran dianggap sebagai bencana dan pemerintah harus membantu merevitalisasi bangunan yang rusak.
“Yang kena bencana ini kan pedagang, harus kita pikirkan juga, kalau kita pindah makin tergores hatinya,” ujarnya.
Pajak Horas mengalami kebakaran pada tahun 2024 lalu, sehingga menyebabkan para pedagang terdampak dan harus berjualan sementara di jalan depan Pajak Horas. Para pedagang menyambut baik rencana revitalisasi Pajak Horas.
Salah seorang pedagang sayur, Nera Pulungan, berharap pembangunan dapat segera dilaksanakan sehingga mereka dapat berjualan di tempat yang seharusnya dan meningkatkan penghasilan mereka.
“Sangat senang jumpa dengan Bapak Bobby, menanyakan langsung di dalam tadi, semoga segera dibangun,” ujarnya.
Nera mengungkapkan jika ia dan pedagan lainnya saat ini berdagang di jalan dan hal itu juga mempengaruhi penghasilan mereka yang semakin berkurang.
“Kami dianggap mengganggu fasilitas jalan, jalan pun macet, kami pun di sini mencari makan, bukan mau ada pro kontra, kami harap pembangunan ini berhasil secepatnya, selama ini jualan pun sepi,” kata Nera.
Peninjauan lokasi Pajak Horas dihadiri oleh Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, dan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.(And)/pr



































