Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Diamankan Polres Karo, 4,5 Kg Ganja Disita

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karo mengungkap kasus ganja setelah menangani laka lantas. Polisi menyita sekitar 4,5 kilogram ganja dari dua lokasi di Tigapanah.

Polres Karo mengungkap kasus ganja setelah menangani laka lantas. Polisi menyita sekitar 4,5 kilogram ganja dari dua lokasi di Tigapanah.

ATAPKOTA.COM, KARO – Penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan SPBU Mulawari, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan UK (69), salah satu pihak yang terlibat kecelakaan, setelah petugas menemukan ganja dari tas yang dibawanya pada Kamis (3/9/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe–Merek. Saat personel Satlantas Polres Karo menangani kecelakaan, petugas memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk UK yang diketahui membawa tas berwarna hijau bertuliskan Sulperazon.

Pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan ganja dalam kondisi lembap dengan berat bersih 510 gram serta satu bungkus ganja kering seberat 5,51 gram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain dari lokasi, yakni satu tas berwarna hijau, satu gunting besi bergagang merah putih, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor berikut kunci kontak.

UK yang diketahui merupakan warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya mengembangkan temuan tersebut bersama personel Satresnarkoba Polres Karo. Pengembangan dilakukan ke sebuah kawasan perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah.

Dari lokasi perladangan tersebut, petugas menemukan 12 batang pohon ganja dalam kondisi lembap. Tanaman yang diamankan terdiri atas bagian akar, batang, ranting, daun, dan biji.

Berdasarkan keterangan kepolisian, 12 batang tanaman tersebut memiliki tinggi sekitar 110 hingga 260 sentimeter dengan berat bersih sekitar 4.000 gram.

Jika digabungkan dengan barang bukti ganja yang ditemukan sebelumnya, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar 4,5 kilogram.

Pengembangan ke lokasi perladangan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengetahui asal-usul tanaman dan dugaan keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan dari UK.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

UK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut UK dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara, termasuk asal-usul ganja, kepemilikan tanaman di lokasi perladangan, serta keterkaitan barang bukti yang ditemukan pada dua lokasi tersebut.

Penyebutan UK sebagai pihak yang dipersangkakan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terkait

67,5 Miliar Disiapkan Pemprov Sumut untuk Renovasi dan Pembangunan Rumah Ibadah
Temui Dubes Korea Selatan, Rico Waas Dorong Ekspor Kopi dan Kolaborasi Medis
Ditemukan di Kebun PTPN IV Simalungun, Perempuan 59 Tahun Meninggal Usai Dibawa ke Puskesmas
Layanan Adminduk Kini Hadir di 21 Kecamatan, Terobosan Baru Pemko Medan
MPP Roadshow Medan Selayang Layani 3.000 Warga, Pemko Medan Dorong Pelayanan Jemput Bola
Mendagri Apresiasi Bobby Satukan 10 Gubernur se-Sumatera Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Tinjau SDN 066667 Medan Denai, Zakiyuddin Minta Fasilitas Sekolah Segera Dibenahi
19.114 Tamtama TNI AD Dilantik, Pemko Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:53 WIB

67,5 Miliar Disiapkan Pemprov Sumut untuk Renovasi dan Pembangunan Rumah Ibadah

Rabu, 9 September 2026 - 19:19 WIB

Temui Dubes Korea Selatan, Rico Waas Dorong Ekspor Kopi dan Kolaborasi Medis

Rabu, 9 September 2026 - 18:43 WIB

Ditemukan di Kebun PTPN IV Simalungun, Perempuan 59 Tahun Meninggal Usai Dibawa ke Puskesmas

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

Layanan Adminduk Kini Hadir di 21 Kecamatan, Terobosan Baru Pemko Medan

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

MPP Roadshow Medan Selayang Layani 3.000 Warga, Pemko Medan Dorong Pelayanan Jemput Bola

Rabu, 9 September 2026 - 17:30 WIB

Tinjau SDN 066667 Medan Denai, Zakiyuddin Minta Fasilitas Sekolah Segera Dibenahi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22 WIB

19.114 Tamtama TNI AD Dilantik, Pemko Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan

Rabu, 9 September 2026 - 16:44 WIB

Bobby Nasution Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Berita Terbaru