ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (21/8/2025). Penertiban dilakukan karena travel liar dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kemacetan.
Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menegaskan penertiban sesuai Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur Sumut, kita melaksanakan penertiban sekaligus memberi imbauan pada jasa transportasi di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting,” ujar Moettaqien.
Menurutnya, Dishub Sumut banyak menerima keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat travel yang menggunakan bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
“Kita minta pengusaha travel menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, bukan di bahu jalan,” tegasnya.
Moettaqien menambahkan, penertiban dilakukan rutin tiga kali seminggu oleh petugas gabungan Dishub Sumut, Satpol PP, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kemenhub.
“Jika imbauan tak dipatuhi, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin trayek,” katanya.
Operasi dimulai sejak pagi dengan menyisir Jalan SM Raja. Petugas menertibkan travel yang parkir di bahu jalan serta mencabut umbul-umbul travel ilegal. Selain itu, pengusaha travel juga diperingatkan agar tidak mengangkut penumpang di sembarang tempat. (*)
































