Bupati Iskandar Al-Farlaky Tegas: Aceh Timur Akan Ambil Kembali Aset di Kota Langsa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:53 WIB

40302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.,

ATAPKOTA.COM- ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Langsa. Langkah ini diambil karena Pemerintah Kota Langsa belum mampu membayar kompensasi atas pengalihan aset hingga tahun 2025.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat kurangnya komitmen Pemko Langsa dalam menindaklanjuti kesepakatan bersama yang difasilitasi Pemerintah Aceh sejak tahun 2022.
“Kesepakatan sudah sangat jelas. Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur sebesar Rp16,48 miliar secara bertahap. Namun hingga kini belum ada realisasi. Karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas,” tegas Bupati Al-Farlaky, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelum menarik aset tersebut, Pemkab Aceh Timur akan terlebih dahulu melaporkan situasi ini secara resmi kepada Gubernur Aceh, mengingat pengalihan aset sebelumnya dilakukan melalui fasilitasi dan surat rekomendasi gubernur.
“Kami menghormati mekanisme. Karena itu, laporan resmi akan kami sampaikan lebih dulu kepada Gubernur Aceh. Kami berharap Pemko Langsa bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan,” ujar Al-Farlaky.

Politikus muda Partai Aceh ini menegaskan bahwa aset yang disengketakan merupakan milik Aceh Timur sebelum pemekaran Kota Langsa. Kesepakatan kompensasi dibuat agar nilai aset dan tanggung jawab kedua belah pihak menjadi jelas dan tertib secara administrasi.
“Jika sampai batas waktu yang telah disepakati tidak ada penyelesaian, Aceh Timur akan menarik kembali aset-aset tersebut. Ini langkah terakhir demi menjaga hak dan kepentingan daerah,” katanya.

Meski demikian, Pemkab Aceh Timur tetap membuka ruang dialog dengan Pemko Langsa untuk mencari solusi terbaik. Namun, Al-Farlaky mengingatkan bahwa komitmen terhadap perjanjian daerah wajib dihormati dan dijalankan.
“Kami tetap terbuka untuk berkomunikasi, tetapi komitmen terhadap perjanjian harus dijaga. Kesepakatan daerah bukan sekadar formalitas,” tutup mantan Anggota DPRA itu dengan nada tegas. (HAS/red)

Berita Terkait

Rico Waas Ingatkan PUD Pasar: Jangan Hanya Kejar Bisnis,Pembenahan Pasar dan Pedagang Harus Jadi Prioritas
Tinjau Kemacetan Simpang Dobi dan Titi Papan, Zakiyuddin Dorong Pelebaran Jalan
Bobby Nasution Minta Anggaran Kampung Kreatif Gunungsitoli Perhatikan Rumah Warga Miskin
Rico Waas Minta Maaf atas Gangguan Lalu Lintas akibat Pembangunan Infrastruktur di Medan
Targetkan 50.000 Lapangan Kerja, Rico Waas Dorong Integrasi Data Pencari Kerja
Pemprov Sumut Siapkan Rp 13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah Tidak Layak Huni
BRIN Ungkap Potensi Limbah Sawit Hasilkan Listrik 3,9 Gigawatt, Prabowo Dorong Percepatan Riset
Beras Sumut Surplus 27.633 Ton, Pemprov Genjot Kawasan Pertanian Unggulan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru