ATAPKOTA, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan di Kota Medan.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan secara simbolis dalam apel bersama bertajuk “Medan Peduli Pekerja Rentan 2025” di Halaman Depan Kantor Wali Kota Medan, Senin (26/5/2025).
Dalam sambutannya, Rico Waas mengatakan bahwa apel bersama ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, guna terwujudnya Kota Medan yang peduli dan berkeadilan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan.
“Apel ini bukan sekadar seremonial, tetapi rasa hormat kita kepada para pekerja yang berlalu lalang mencari nafkah di kota ini. Mudah-mudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan ini bisa melindungi diri pekerja dan juga keluarganya,” kata Rico Waas.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua program manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Jika pekerja rentan meninggal dunia, mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan jika mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung sampai sembuh.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian, santunan sebesar Rp70 juta akan diberikan, ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1.(And)/pr

































