ATAPKOTA, LANGKAT, SUMUT – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dibawa oleh jaringan sindikat internasional asal Malaysia. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pria berinisial Alias Am dan Alias Utam diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan,” kata Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram.
“Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar belakang rumah dan seluruhnya milik tersangka Am,” ungkap Kombes Calvijn.
Menurut Kombes Calvijn, Alias Am mengaku mendapatkan sabu tersebut dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial A.
Sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K dengan upah Rp10 juta per kilogram atau Rp300 juta jika transaksi berhasil.
“Namun, mereka baru menerima Rp5,5 juta sebagai uang operasional awal,” kata Kombes Calvijn.
Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Freeso dried Durian, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2.500.000.
Saat ini, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO).(And)/PR
































