ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Publik mulai gerah. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (Ketapang) Kabupaten Simalungun, Robert Pangaribuan, diduga telah berbulan-bulan absen dari tugasnya. Tak jelas statusnya: cuti, sakit, atau sekadar menghilang. Yang pasti, kantornya sunyi dari komando.
Dari hasil penelusuran di kantor Dinas Ketapang di Pamatang Raya, beberapa pegawai mengakui bahwa Robert memang tidak lagi muncul sejak lama. Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa Robert sedang sakit dan menjalani proses cuci darah secara rutin. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Sudah lama nggak masuk kantor, Bang. Memang katanya sakit dan cuci darah,” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya saat ditemui beberapa waktu lalu., Jumat (27/6).
Masalahnya bukan sekadar ketidakhadiran. Absennya kepala dinas pada lembaga strategis seperti Ketapang otomatis membuat banyak urusan penting tersendat. Sejumlah dokumen, kebijakan lintas instansi, hingga program pendampingan petani dan nelayan, tersandera tanda tangan yang tak kunjung datang.
Kondisi ini menyulut suara dari bawah. Salah satunya datang dari R. Girsang, warga Kecamatan Siantar, yang menilai Pemkab Simalungun terlalu lama membiarkan kekosongan kepemimpinan ini.
“Kalau memang sakit, kita doakan lekas sembuh. Tapi ini soal tanggung jawab jabatan. Kalau tidak mampu, ya diganti! Jangan biarkan OPD penting ini lumpuh,” tegas Girsang kepada wartawan.
Ia menambahkan, sektor pangan, perikanan, dan peternakan adalah urat nadi ekonomi masyarakat. Maka menurutnya, pemerintah harus menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang aktif, responsif, dan mampu menjalankan fungsi strategis dengan cepat.
Hingga kini, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Bupati Simalungun maupun Sekda yang menjelaskan status Robert Pangaribuan. Publik menilai sikap diam ini sebagai bentuk abainya pengawasan dan buruknya manajemen birokrasi.
“Masa kita harus tunggu kegagalan dulu baru bertindak? Ini soal pelayanan publik. Jangan tunggu masyarakat marah,” tambah Girsang.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Pemkab Simalungun tidak memiliki sistem deteksi dini terhadap birokrat yang tidak aktif. Padahal, Peraturan Pemerintah sudah mengatur bahwa ASN yang absen lebih dari 10 hari tanpa alasan jelas harus dievaluasi secara administratif.
Masyarakat menunggu langkah konkret. Jika memang sakit, seharusnya ada surat resmi cuti atau pengangkatan Plt agar tidak menghambat kerja dinas. Jika tidak, maka jabatan tersebut harus segera dievaluasi oleh Bupati.
Hingga berita ini dirilis, wartawan belum berhasil menghubungi Robert Pangaribuan maupun memperoleh tanggapan resmi dari Bagian Humas Pemkab Simalungun. (Tim)pr
































