ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk memastikan penggunaan aset daerah berjalan tertib, tepat guna, dan taat administrasi.
Kegiatan yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, itu berlangsung di Pelataran Gedung Serbaguna Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Senin, 18 Mei 2026.
Apel kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 18 hingga 25 Mei 2026. Pemeriksaan difokuskan terhadap kendaraan roda empat milik pemerintah daerah yang digunakan sebagai sarana operasional pelayanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sulaiman Harahap mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Hari ini kita melaksanakan apel kendaraan dinas sesuai instruksi Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk melihat kondisi aset daerah yang masih beroperasi, siapa yang menguasai, dan bagaimana pemanfaatannya,” ujar Sulaiman.
Selain pendataan aset, Pemprov Sumut juga melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, termasuk kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Sulaiman, kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban administrasi berpotensi ditahan sementara hingga proses perbaikan administrasi diselesaikan.
“Jika ditemukan kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak, maka akan dilakukan penahanan sementara sampai ada tindak lanjut,” katanya.
Pemeriksaan teknis kendaraan turut melibatkan Dinas Perhubungan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan, kelengkapan surat-surat, perlengkapan keselamatan, hingga ketersediaan alat P3K.
Pemprov Sumut juga memastikan pemeriksaan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan barang milik daerah.
“Kita ingin seluruh aset daerah dirawat dan digunakan khusus untuk menunjang kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk kendaraan dinas yang berada di luar Kota Medan, pengecekan dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT) di masing-masing wilayah agar seluruh data kendaraan dapat diperbarui secara menyeluruh.
Sulaiman menambahkan, terhadap kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak layak operasional akibat usia atau kondisi kendaraan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumut terkait langkah penanganan lebih lanjut.
Selain itu, Pemprov Sumut mengimbau seluruh kendaraan dinas menggunakan stiker identitas resmi pemerintah daerah guna mempermudah pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kendaraan berpelat merah untuk kepentingan pribadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumut Timur Tumanggor, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Sutan Tolang Lubis, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Ratusan kendaraan dinas tampak antre menjalani pemeriksaan administrasi dan kelayakan kendaraan. (AP/red)
































