Pengacara Yulindawati di Aceh Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengacara dan aktivis asal Aceh, Yulindawati, melaporkan tiga akun media sosial ke Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Seorang pengacara dan aktivis asal Aceh, Yulindawati, melaporkan tiga akun media sosial ke Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH — Seorang pengacara dan aktivis asal Aceh, Yulindawati, melaporkan tiga akun media sosial ke Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui ruang digital.

Laporan tersebut diterima penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/92/V/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam laporan itu, tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing menggunakan nama Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise. Ketiganya diduga mengunggah konten yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pelapor melalui media sosial.

Yulindawati mengaku mengetahui unggahan tersebut pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menilai sejumlah konten yang beredar mengandung dugaan penghinaan, tuduhan pribadi, serta narasi yang dinilai merugikan nama baiknya sebagai advokat dan aktivis.

Selain unggahan tertulis, penyebaran video siaran langsung dan komentar di media sosial disebut turut memperluas penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

“Langkah hukum ini saya ambil agar media sosial tidak digunakan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Yulindawati kepada wartawan pada Senin, 18 Mei 2026.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik siber Polda Aceh. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak akun yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.

Fenomena meningkatnya sengketa di media sosial belakangan ini menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pengamat hukum menilai kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab hukum dan etika agar tidak menimbulkan dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Kasus yang dilaporkan Yulindawati juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyampaikan kritik, opini, maupun komentar di ruang publik digital.

Penulis : Rifqi/red.

Berita Terkait

BNN Pematangsiantar Buka Suara Soal Dugaan Pasien Rehabilitasi Dirantai di Yayasan Rindung
Pengakuan Mengejutkan Eks Penghuni Rehabilitasi Rindung: Dirantai, Dipukul hingga Disuruh Minum Air Keran
Penghuni Ungkap Dugaan Kematian Puluhan Orang di Panti Rehabilitasi Pematangsiantar
Eks Penghuni Rehabilitasi Sebut Tak Ada HAM: “Binatang Saja Tidak Seperti Itu”
Penghuni Rehabilitasi Keluhkan Air Minum hingga Makanan Basi di Panti Rehab
Polisi dan Security Hotel Grand Stabat Gagalkan Aksi Curanmor di Area Parkir
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI Bahas Pembangunan Kantor TBA
Polres Tapteng Kembalikan 3 Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Pemilik

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10 WIB

Polisi Temukan 40 Batang Ganja Setinggi 2 Meter di Tanjung Morawa, Satu Pria Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pria Pembawa 77 Gram Sabu, Polisi Buru Pemasok dari Kisaran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:45 WIB

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Ungkap 134 Kasus Narkoba dan Bongkar 26 Barak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:21 WIB

IDSD Simalungun Capai 3,56, Pemkab Optimistis Naik ke Kluster Tertinggi

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:05 WIB

Polres Karo dan Polsek Munte Redam Tawuran Antar Pemuda di Kineppen

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:55 WIB

Dugaan Ketidakadilan Internal DJP Sumut II Mencuat, Busrok Anthony Ancam Menginap di Istana

Senin, 11 Mei 2026 - 19:10 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba di Kabanjahe Mengarah ke Dugaan Jaringan Lau Cimba

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

Audiensi PC FSP KEP SPSI ke BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Bahas Perlindungan Buruh

Berita Terbaru