ATAPKOTA.COM, BANDA ACEH — Seorang pengacara dan aktivis asal Aceh, Yulindawati, melaporkan tiga akun media sosial ke Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui ruang digital.
Laporan tersebut diterima penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/92/V/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam laporan itu, tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing menggunakan nama Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise. Ketiganya diduga mengunggah konten yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pelapor melalui media sosial.
Yulindawati mengaku mengetahui unggahan tersebut pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menilai sejumlah konten yang beredar mengandung dugaan penghinaan, tuduhan pribadi, serta narasi yang dinilai merugikan nama baiknya sebagai advokat dan aktivis.
Selain unggahan tertulis, penyebaran video siaran langsung dan komentar di media sosial disebut turut memperluas penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
“Langkah hukum ini saya ambil agar media sosial tidak digunakan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Yulindawati kepada wartawan pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik siber Polda Aceh. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak akun yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.
Fenomena meningkatnya sengketa di media sosial belakangan ini menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pengamat hukum menilai kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab hukum dan etika agar tidak menimbulkan dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kasus yang dilaporkan Yulindawati juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyampaikan kritik, opini, maupun komentar di ruang publik digital.
Penulis : Rifqi/red.
































