ATAPKOTA, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mudah dan gratis kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan Kota Medan sebagai kota wirausaha yang maju dan inklusif.
Kadis PMPTSP, Nurbaiti Harahap, mengatakan bahwa Pemko Medan terus berkomitmen mendukung pertumbuhan dan legalitas pelaku UMKM melalui penerbitan NIB.
“Pemko Medan terus berkomitmen mendukung pertumbuhan dan legalitas pelaku UMKM melalui penerbitan NIB,” kata Nurbaiti saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/25).
Layanan penerbitan NIB ini diberikan secara mudah, cepat, dan gratis kepada seluruh pelaku UMKM yang ada di Kota Medan. Untuk itu, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Diskopukmperindag untuk mendorong pelaku UMKM mengurus NIB.
Selama periode Januari hingga Maret 2025, DPMPTSP telah menerbitkan sebanyak 7.090 dokumen NIB, dengan rincian Januari 2.014 dokumen NIB, Februari 2.929 dokumen NIB, dan bulan Maret sebanyak 2.146 dokumen NIB.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah menjalankan usahanya, mulai dari mengakses perizinan, pembiayaan, dan pelatihan, sehingga peluang digitalisasi dan pasar yang lebih luas.
“Ini adalah bagian dari langkah nyata Pemko Medan untuk mendorong UMKM naik kelas menjadi lebih tangguh dan berdaya saing. Pemko Medan hadir untuk UMKM, bersama kita wujudkan Medan sebagai Kota wirausaha yang maju dan inklusif,” sebut Nurbaiti.(And)/pr

































